WP transaksi dengan pihak Korea. Di kontraknya disebutkan pihak Korea yang bayar tapi barangnya diserahkan ke TLDDP, ke PT A. Selama ini, faktur sudah dibuat atas nama PT A tapi WP diterbitkan sanksi 1% karena dianggap identitas pembelinya salah
digali dulu detailnya, yang dimaksud ditransaksikan ke PT A ini seperti apa. BKP-nya sebetulnya punya pihak Korea atau pihak PT A. Kalau ternyata lawan transaksi dan pemilik barangnya adalah pihak Korea, maka seharusnya di bagian identitas diisikan dengan identitas pihak Korea
FITRI SETYANING PRATIWI