Kalau PT A dan PT B punya utang piutang kemudian jaminannya tanah bangunan. Karena gabisa bayar tanah bangunannya diberikan sebagai gantinya. Apakah terutang PPh final pengalihan kan bukan jual beli?
Pengalihan tidak terbatas pada jual beli. Sepanjang termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dikenenai PPh final.
NIKEN PRATIWI