Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau PT A dan PT B punya utang piutang kemudian jaminannya tanah bangunan. Karena gabisa bayar tanah bangunannya diberikan sebagai gantinya. Apakah terutang PPh final pengalihan kan bukan jual beli?


Jawaban

Pengalihan tidak terbatas pada jual beli. Sepanjang termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dikenenai PPh final.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ E L U X
Q B U C᠎ H