Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP terima rabat/komisi dari LN. Ada aspek PPh-nya ga? WP bilang terimanaya sudah bersih


Jawaban

Kalo alurnya WP terima penghasilan dari LN, bisa dikonfirmasikan ke lawan transaksi apakah sudah dipotong PPh di sana atau belum. Kalau sudah, bukti potongnya bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-192/2018

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F O᠎ F M
X L M Y C