apakah penyampaian pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 dan PPh DTP ada batas waktu penyampaian? mas/mba kalau permohonan PPh Pasal 22 tidak diatur jangka waktunyaya karena sifatnya permohonan SKB, atau gmn ya?
diatur di PMK 03/2022 sttd PMK 114/2022. tidak ada jk waktu permohonan skb. fasilitas pph pasal 22 impor dapat digunakan sejak tanggal SKB diterbitkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA