Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah penyampaian pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 dan PPh DTP ada batas waktu penyampaian? mas/mba kalau permohonan PPh Pasal 22 tidak diatur jangka waktunyaya karena sifatnya permohonan SKB, atau gmn ya?


Jawaban

diatur di PMK 03/2022 sttd PMK 114/2022. tidak ada jk waktu permohonan skb. fasilitas pph pasal 22 impor dapat digunakan sejak tanggal SKB diterbitkan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W H E G I
D M Z Q​ X