Untuk PPN Dtp rumah tapak ““PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022”.” Keterangan ini hanya untuk FP 070?
di pmk-6/2022 disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … /PMK.010/2022”. Yang mana ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bisa cek lampiran juga untuk contohnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI