Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau orang pribadi menjadi pemberi pinjaman di platform peer to peer kan dipotong pph 23 ya 15% ? Itu kita harus minya bukti potong ke platformnya ? Dan di spt tahunan pelaporannya seperti apa ya? kalo kayak gini seharusnya tetep platformnya yg motong atas bunga pinjaman mas mbak?


Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Kalau yang membayarkan bunga adalah platformnya dan platform tersebut merupakan pemotong PPh 23, maka atas bunga yang diberikan memang akan dipotong dan pihak pemotong harus memberikan bupot. Atas bupot yang diterima bisa dijadikan kredit pajak oleh penerima bunga di spt tahunannya. bisa pakai PMK-69/PMK.03/2022 kalau memang memenuhi itu. dipotong 15% juga kok untuk wpdn yang menerima bunga.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V O S W
D T V E V