Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk pm yang berhubungan dengan penyerahan yang mendapatkan fasilitas ppn apakah bisa dikreditkan? diatur dimana?


Jawaban

tidak bisa dikreditkan. di pasal 9 ayat 5 penjelasan uu ppn sttd uu hpp

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M Y᠎ N X
I O O A V