Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ketika pihak perusahaan membayarkan premi ke asuransi, apakah terutang PPh 23?


Jawaban

seharusnya tidak. karena untuk jasa lain yang dipotong PPh 23 adalah yg disebutkan di PMK-141/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A A A V
W A​ S T U