Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mekanisme pengkreditkan PM atas PPN KMS sesuai PMK61/2022 itu gmn ya?


Jawaban

ppn yang tercantum di ssp kms kan setelah berlakunya pmk 61 bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan, teknis cara kreditkannya ada di ppt trainer slide 19, ketentuannya di nd 668

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S F᠎ E P
I G C​ X P