#50Q jika kami transaksi dengan agent JNE yang menggunakan NPWP Pusat JNE tetapi pencairan Invoicenya ke Agent tersebut dimana untuk NPWP JNE sekarang memiliki SKB. untuk bukpot pph 23nya bagaimana y mas mba?
#50A pm ya mbaa kalau pembuatan bupot dengan SKB, nanti di menu rekam bukti potong masukin NPWP seperti biasa mba. lalu di bagian PPh yg dipotong/dipungut di kolom fasilitas pilih “SKB” dan masukkan nomor SKBnya
INTAN NUZULAN