mau tanya untuk penjualan emas batangan dan coin apakah kena PPN? mas mba, untuk emas batangan dan coin emas murni ini perlakuan nya sama2 di bebaskan sesuai pers SP-39/KLI/2022?
emas batangan sekarang BKP sepanjang bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara, di SP-39 dapat fasilitas bebas PPN. untuk emas coin seharusnya termasuk ke emas batangan juga, kalau wpnya belum bisa memutuskan minta penegasan ke KPP
FADHIL DWI YULIAN