Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP NE tahun 2020-2021, tidak melaporkan SPT Tahunan 2020-2021, 2022 npwp tsb aktif kembali. Ketika WP mengajukan KSWP, ada notif NPWP tidak valid karena belum melakukan pelaporan 2020-2021 tsb. Kalau kaya gini, 2020-2021nya dilaporkan aja mas/mba? Ada kemungkinan sanksi telat lapor gak ya? Melihat wpnya emang ne, tapia da keperluan kswp tsb?


Jawaban

menurutku ini tetap dilapor ajaa ya, kalau ditanya ada sanksi telat lapor, ya pasti ada. cuma nanti pengawasannya di kpp kan, dan kpp bisa lihat statusnya juga sebelumnya

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S Y D A
A B T B E