Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengkreditan 80% pajak masukan apakah berlaku juga bagi wp yang belum melakukan penyerahan?


Jawaban

pengkreditan 80% pm ini berlaku bagi wp yang seharusnya sudah dikukuhkan sbg pkp namun belum dikukuhkan. maka, atas 80% dari pk yang seharusnya diterbitkan bisa dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y B᠎ U᠎ H
F E B L D