pengkreditan 80% pajak masukan apakah berlaku juga bagi wp yang belum melakukan penyerahan?
pengkreditan 80% pm ini berlaku bagi wp yang seharusnya sudah dikukuhkan sbg pkp namun belum dikukuhkan. maka, atas 80% dari pk yang seharusnya diterbitkan bisa dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
FIDHIA RETNO SAFITRI