Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika tagihan jasa terkait PMK-141, ditagih oleh badan, namun pembayaran otomatis tanpa pemotongan pph 23 bagaimana?


Jawaban

silakan disesuaikan dengan probis wp, intinya jika ada jasa pmk 141 dan dilakukan badan dengan badan maka wajib potong pph 23

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K A C H A
Z N P R A