WP UMKM dari januari-agustus omzet masih dibawah 500juta, baru september ini lebih dari 500juta, yg sudah saya setorkan sendiri dari januari-agustus, gimana?
Silakan bisa diajukan permohonan pengembalian sesuai PMK-187/2015 atau PBK dengan terlebih dahulu konfirmasi KPP apakah bisa atau tidak dengan memperhatikan PMK-242/2014
ANNAS KURNIA RAMADHAN