Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberian cuma cuma apakah kena PPN?


Jawaban

Apabila yang melakukan pemberian hibah merupakan PKP, maka terutang PPN atas pemberian cuma cuma

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y N V M
Q X Q N V