kmk 370/2003 terkait Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, itu masih berlaku ?
untuk KMK tersebut memang belum diabut, namun ada beberpa kali perubahan di pmk 193/2015 dan pmk 41/2020, dan perubahan ini tidak mencabut atau merubah terkait jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah
RIZKIANTO