untuk Jasa Penyediaan Tempat Parkir, apakah ada penerbitan fp nya
Jawaban
sepanjang penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), maka bukan objek ppn dan tidak perlu penerbitan FP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.