wp ada impor tapi ada melakukan retur, dan returnya ini gak keluar negeri tapi ke indonesia juga, ada cabang di indonesia katanya
retur mengikuti ketentuan pmk 65/2010, harus ada npwp penjual, jadi kalau impor di retur dianggap sebagai transaksi ekspor. tapi kalau barangnya tidak dikeluarkan ke LN maka tidak ada ekspor, jadinya penyerahan DN
RIZKIANTO