wp ada terima fp 040 atas jasa tenaga kerja, itu bener atau enggak ?
sebelum uu hpp jasa tenaga kerja termasuk non JKP jika memenuhi kriteria dalam pmk 83/PMK.03/2012, namun jika tidak memenuhi kriteria pmk tersebut maka terutang PPN, dan bisa menggunakan dpp nilai lain jika tagihannya dirinci sesuai pasal 4 ayat 3 pmk 83/PMK.03/2012
RIZKIANTO