kalo tanah dan bangunan itu penyusutannya harus dipisah atau digabung ?
kalo tanah gak penyusutan. yg disusutkan bangunannya aja. kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan
ALVI FARIZAL