WP nerima SKP dan STP yang berkaitan dengan SKP itu, SKP nya mau dibatalkan, STP nya mau dihapuskan, bisa?
pembatalan SKP yang tidak benar bisa diajukan dalam hal tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PMK-8/PMK.03/2013; diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP; lebih lengkapnya jelaskan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013
FERY DWI FEBRIANTO