Apakah WP punya hak untuk meminta salinan risalah atau BA pemeriksaan?
Di PMK 17/2013 ada beberapa BA yang memang dibuat rangkap 2 seperti penyegelan. Tapi jelaskan secara umum hak WP dan kewajiban pemeriksa, selain BA penyegelan tidak diatur khusus. Jadi bisa konfirmasi pemeriksa
AHMAD ALI MURTADHO