Dari saat penerbitan SP PKP sampai terbit kode aktivasi agar bisa menerbitkan faktur kan ada jeda waktu, jika ada penyerahan selama jeda waktu tersebut bagaimana?
Secara ketentuan sejak dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur jika ada penyerahan BKP/JKP, jika terlambat bisa saja diterbitkan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur, namun karena bukan kesalahan dari WP bisa jadi pertimbangan dari KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN