kita pkp,konsumen kita ada retur barang yg mereka beli dan mereka bukan pkp. mereka gabisa lapor retur masukan.nah otomatis ppn keluaran kita tdk bisa kita kurangkan, padahal kita sudah kembalikan uang mereka full dpp+ppn.
Jika memang ada pengembalian BKP, kemudian pembelinya non PKP (bukan non NPWP), seharusnya tetap bisa dibuat nota retur. Bisa dibaca ketentuannya di PMK 65/ 2010. Nota retur dapat dibuat secara manual dengan contoh format seperti di lampiran I. Nota retur harus mencantumkan keterangan sesuai pasal 4 ayat 2. Kalau pembeli non PKP, maka nota retur dibuat sebanyak 3 rangkap sesuai pasal 4 ayat 7. Dari sisi penjual, silakan tetep bisa input di Nota Retur Keluaran
SIGIT RAHARJO