Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pertambahan punya IUP wajib bayar royalti ke kementrian esdm, wp menggunakan wilayah pihak pertama untuk melakukan tambang, wp memotong pph 23 atas royalti juga gak?


Jawaban

dijelaskan pengertian royalti, kalau memenuhi maka tetap objek pph pasal 23 atas royalti

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P᠎ L F᠎ H
S J S A H