Pertambahan punya IUP wajib bayar royalti ke kementrian esdm, wp menggunakan wilayah pihak pertama untuk melakukan tambang, wp memotong pph 23 atas royalti juga gak?
dijelaskan pengertian royalti, kalau memenuhi maka tetap objek pph pasal 23 atas royalti
YAUMIL CITRA DEVI