(twitter) selamat sore pak/bu. kami ada transaksi kompensasi dimana atas kompensasi tersebut terdapat menajemen fee. atas biaya kompensasi bukan termasuk objek PPN, sementara untuk manajemen fee termasuk objek PPN. Untuk pembuatan efaktur apakah boleh dua komponen biaya tersebut dimunculkan semua pada efaktur. namun DPP hanya sebesar nilai manajemen feenya saja karna atas biaya kompensasi bukan termasuk objek PPN. mohon penjelasannya. — Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih
kalau bukan objek ppn, ga perlu buat fp mba. Ini transaksinya gimana mba? Apakah ada penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP di Dalam Daerah Pabean?
FRISKA SALSABILA