Apabila sudah menerima surat penghapusan NPWP, untuk PKP apakah perlu diajukan pencabutan juga atau sudah otomatis karena NPWP dihapus?
Permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan PKP. (pasal 34 PER 04/2020)
NATASHA GHITA DESTYVIANI