Dear Bapak/Ibu DJP, Perkenalkan saya David. Saya mau bertanya apakah uang makan dan uang transport itu kena pajak pph 21 ya? Dalam komponen salary di masukkan sebagai meal dan transport allowance.
<WRAP> halo mas, dalam bentuk uang yg masuk ke komponen gaji ya? sesuai per 16/2016, pasal 5, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur; atau untuk non pegawai tetap bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id