selamat siang saya ada case, misal PT A merupakan bengkel yg bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil, suatu hari ada end user yang klaim asuransi mobil ke PT A untuk perbaikan, apakah PT A nantinya menerbitkan FP Keluaran ke pihak asuransi sbg pendapatan klaim? — Ini bagaimana ya mas/mba?
ini belum bisa dijawabn, harus digali dulu transaksi klaim asuransinya gimana, kerja sama antara PT A dan perusahaan asuransi siapa yang melakukan penyerahan BKP/JKP dan kepada siapa penyerahannya dilakukan? biar jelas nanti PT A harus menerbitkan kepada perusahaan asuransi atau kepada pelanggan.
FADHIL DWI YULIAN