WP Badan sewa tanah/bangunan ke OP LN, terutang atas apa?
Jawaban
Terutang pph pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan, karena OP LN dianggap mempunyai BUT di Indonesia. Tapi kalo WP berkenan bisa minta penegasan juga ke KPP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.