saya mau tanya tentangpermohonan skb hibah atau waris.kalau posisi nya sewaktu mengajukan sertifikat tanah ny atas nama ayah saya terus selama proses pembuatan sertifikat nya ayah saya sudah meninggal dunia, otomatis di waris kan ke anak nya , apakah saya selaku anak nya akan di kenakan pph 2,5% dari njop ?
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris. Dikecualikan dari pemungutan PPHTB. Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh.
DEDY FERY VERDIAN