Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP buat SPT PPh 21 tapi ada kelebihan bayar. KB nya 1jt tp salah bayar 1,5jt. Apakah ada mekanisme pengakuan lebih setornya seperti di SPT PPN dimasukkan di PPN setor di awal?


Jawaban

atas lebih setor bisa pake PMK 187 atau Pbk dengan konfirm kpp dalam hal spt sudah dilapor.. tidak ada mekanisme “pph disetor dimuka” seperti halnya di PPN

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G L R C
O P​ M I Q