Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan real estate membeli tanah dan bangunan, jika SPT-nya LB, atas LB tersebut bisa saya restitusi? harus di akhir atau bisa setiap masa?


Jawaban

Bisa diajukan restitusi setiap masa jika memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN sttd UU HPP

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K Y H N
A P᠎ U Y H