revaluasi aktiva tetap, selisihnya mau diangsur, nah di kep pengangsuran itu ada bunga, perhitungannya gimana bunga itu ?
Dalam PMK-79/PMK.03/2008 dan PER-12/PJ/2009 tidak ada penjelasan perhitungan bunganya, tapi terkait perhitungan bunga untuk mengangsur dalam UU KUP pasal 19 ayat 2 dibagian penjelasan ada contohnya
RIZKIANTO