Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP memanfaatkan jasa LN, dari pihak LN menyerahkan DGT. Apa bisa jadi tidak kena PPN?


Jawaban

Tidak bisa, DGT hanya sehubungan PPh. PPN tetap sesuai ketentuan umum pemanfaatan JKP dari LDP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ W M P᠎ N
C A I V N