sudah ada \fp atas uang muka, setelah itu ada pemberian jasa senilai yang sama dengan \dp, dan proyek selesai, apakah perlu penerbitan \\fp lagi?
tidak perlu, spenjang dapat di pastikan nilai jasa yang di serahkan sesuai dengan nilai yang sudah di buatkan \fp nya, tidak perlu lagi
RIZKI SAFARI