Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

sudah ada \fp atas uang muka, setelah itu ada pemberian jasa senilai yang sama dengan \dp, dan proyek selesai, apakah perlu penerbitan \\fp lagi?


Jawaban

tidak perlu, spenjang dapat di pastikan nilai jasa yang di serahkan sesuai dengan nilai yang sudah di buatkan \fp nya, tidak perlu lagi

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F O M O
L Z T F N