Istri yang NPWP nya gabung dengan suami ingin jadi kuasa penandatangan di Ebupot Unifikasi. Namun kalau input di kuasa hanya bisa input NPWP, dan yang muncul nama suaminya. Bagaimana ya? Mohon bantuannya mas/mbak
kalau di ebupot unifikasi untuk istri yg npwpnya gabung dengan suami bisa menginputkan penandatangan dengan memasukan NIK ya, karena skrg divalidasi jadi harus ada NPWP/NIK kalau NPWP gabisa karena akan muncul nama suami
ARINI LUTHFAKA