Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan pemegang kontrak kerjasama minyak dan gas(pemungut) melakukan penyerahan fasilitas pendukung pembangkit listrik kepada BUMN, yg memungut PPN atas transaksi tersebut siapa?


Jawaban

berdasarkakn PMK 8 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 maka tetap dipungut oleh pihak BUMN, karena kalau dilihat di pasal 2 ayat 3nya ini berlaku dalam hal WAPUnya sama-sama BUMN.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P H D G
I P F Q M