Perusahaan pemegang kontrak kerjasama minyak dan gas(pemungut) melakukan penyerahan fasilitas pendukung pembangkit listrik kepada BUMN, yg memungut PPN atas transaksi tersebut siapa?
berdasarkakn PMK 8 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 maka tetap dipungut oleh pihak BUMN, karena kalau dilihat di pasal 2 ayat 3nya ini berlaku dalam hal WAPUnya sama-sama BUMN.
ARINI LUTHFAKA