Jadi perusahaan memiliki mobil dan kemarin sempat mengalami kecelakaan tunggal dan diklaim ke asuransi, menurut pihak asuransi kerusakan mobil sudah 75% sehingga akan sulit untuk diperbaiki kembali. Sehingga pihak asuransi memberikan solusi untuk diberikan penggantian uang saja. Disini apakah penggantian uang ini perlu dibuatkan faktur pajak dari pihak perusahaan?
atas penyerahan mobil rusak yg digantikan dengan uang ini masuk 16D kalau memenuhi yg menyerahkan adalah PKP, aktiva yg diserahkan berhubungan dengan kegiatan usaha dan bukan sedan atau station wagon
ARINI LUTHFAKA