Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau transaksi pasal 28 ayat 4 pmk 173/2021 itu perlu ppbj ga ya?


Jawaban

Untuk transaksi penyerahan JKP oleh pengusaha di TLDDP yg dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN. Tidak perlu ada PPBJ ya

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X B G Q
D T P᠎ M I