pph 4(2) yg ditanggung oleh penyewa gedung apa boleh digabungkan ke by. sewa dlm pencatatan si penyewa gedung ? — Kalau pembukuan kan ngikut PSAK ya (apakah termasuk pencatatan)? Kalo secara fiskal biaya yg dpt dikurangkan Pasal 6 dan 9 UU PPh, PPh secara umum tidak dapat dibiayakan
Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
SIGIT RAHARJO