Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi , saya Saiful Muslim Pegawai PT HUTAMA KARYA / BUMN bagian Pajak , saya mohon penjelasan ketika tahun 2019 kami telah selesai diperiksa , ternyata di tahun 2022 ini , ada bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 tahun 2017 yg belum / lupa saya buat / setor / lapor …apakah ditahun 2022 ini dimasa September ini ..bisa saya buat / setor / lapor serta saya sampaikan kepada pihak yg saya potong ? apakah bukti potong ini masih bisa bermanfaat ( tidak disimpulkan bukti potong yg sia sia dan tidak bisa dipakai ) oleh pemeriksa pajak ? terima kasih


Jawaban

WP off ketika penggalian informasi mengenai SPT nya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q U᠎ W᠎ E
J᠎ I C R N