Saya coba ganti kode object pajak ke pph 23 juga ga bisa, jasa teknik, jasa service ga bisa https://twitter.com/indo_deni/status/1569932238321754112
ditegasin lagi kak, bahwa untuk transaksi jasa konstruksi baik yang dikerjakan oleh OP atau badan, dilakukan pemotongan PPH final 4 ayat 2 kak, bukan PPh pasal 23. seperti yang dijelaskn agen sebelumnya, jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat 2, dan tidak menggunakan suket PP 23/2018 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA