PMK 64/2022 kalau ga menyampaikan pemberitahuan kan pakai tarif 11%, aturannya dimana?
Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
ELLY KUSUMAWARDANI