Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Batam menyerahkan jasa ke pihak Jakarta. Apakah ada ketentuan khusus untuk PPh 23?


Jawaban

Tidak ada, yang diatur khusus terkait PPN-nya. Tapi dipastikan saja, kalau pihak Batamnya adalah WP PP 23, maka dikenakannya PP 23 sebesar 0,5%

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D G N D
C M J᠎ A K