WP Batam menyerahkan jasa ke pihak Jakarta. Apakah ada ketentuan khusus untuk PPh 23?
Tidak ada, yang diatur khusus terkait PPN-nya. Tapi dipastikan saja, kalau pihak Batamnya adalah WP PP 23, maka dikenakannya PP 23 sebesar 0,5%
FITRI SETYANING PRATIWI