WP transaksi dengan pemungut, kode FP 030. Kalau lawan transaksinya telat setor, rekanannya kena sanksi ga?
Tidak, karena PKP Penjual hanya berkewajiban membuat FP 030. Untuk penyetoran PPN merupakan tanggung jawab pihak pemungutnya. Jika pemungut terlambat setor, yang dikenakan sanksi adalah pihak pemungutnya
FITRI SETYANING PRATIWI