Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau transaksi maret, ternyata salah npwp. kan harusnya batal dan input FP baru. kalau sekarang, sudah lebih dari 3 bulan. gimana?


Jawaban

aktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). pasal 33 per 3/2022

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W Q Q L
K X D K K