kalau transaksi maret, ternyata salah npwp. kan harusnya batal dan input FP baru. kalau sekarang, sudah lebih dari 3 bulan. gimana?
aktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). pasal 33 per 3/2022
HALIMATUSSADIAH