Faktur pajak normal agustus, dibuatkan pengganti september atas kesalahan alamat, apakah FP yang baru menggunakan alamat sesuai per 03 atau per 11?
Jika FP pengganti untuk merubah alamat, maka menggunakan mekanisme sesuai PER 11/2022 (karena FP pengganti tsb terbit setelah Per 11 berlaku)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI