Hai kak, untuk penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya apakah tetap memungut ppn?
kalau PKP di kawasan berikat menyerahkan JKP ke kawasan berikat lainnya tetap terutang pemungutan PPN mas, tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sbgmn yang diatur di PMK-65/2021 krn fasilitas di PMK tsb klausulnya untuk barang saja
CLAUDYA ROULI GULTOM